Tgl Surat

4 Maret 2014

No. Surat

405K/KPI/03/14

Status


Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Perihal

Edaran Iklan Rokok

Deskripsi

Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (Permenkes), dan telah ditayangkannya Gambar Iklan No. 2 Permenkes tersebut, yaitu:  iklan yang menampilkan orang yang sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar tengkorak  manusia dan tulisan Peringatan Merokok Membunuhmu.

Atas penayangan iklan tersebut di beberapa stasiun televisi, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan  promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
2.    SPS Pasal 58 ayat (4) huruf c telah melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
3.    Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia, dan
4.    Etika Pariwara Indonesia, pada butir 2.2.2 huruf c, iklan rokok dan produk tembakau tidak memperagakan atau menggambarkan orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.

Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut UU Penyiaran berpendapat bahwa penayangan wujud rokok dalam iklan rokok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada Saudara untuk tidak menayangkan kembali wujud rokok dalam iklan rokok atau melakukan editing dengan menghilangkan/menyamarkan wujud rokok secara sempurna agar wujud rokok tidak terlihat pada gambar iklan tersebut.  

 



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.