Tgl Surat |
4 Maret 2014 |
No. Surat |
405K/KPI/03/14 |
Status |
|
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Perihal |
Edaran Iklan Rokok |
Deskripsi |
Sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (Permenkes), dan telah ditayangkannya Gambar Iklan No. 2 Permenkes tersebut, yaitu: iklan yang menampilkan orang yang sedang merokok (terdapat wujud rokok) disertai gambar tengkorak manusia dan tulisan Peringatan Merokok Membunuhmu. Atas penayangan iklan tersebut di beberapa stasiun televisi, kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan ketentuan di atas, KPI Pusat berdasarkan tugas, kewajiban dan kewenangan menurut UU Penyiaran berpendapat bahwa penayangan wujud rokok dalam iklan rokok telah melanggar peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada Saudara untuk tidak menayangkan kembali wujud rokok dalam iklan rokok atau melakukan editing dengan menghilangkan/menyamarkan wujud rokok secara sempurna agar wujud rokok tidak terlihat pada gambar iklan tersebut.
|