Tgl Surat |
27 Februari 2014 |
No. Surat |
364/K/KPI/02/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Global TV |
Program Siaran |
“Konser Main Hati" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis pada Program Siaran “Konser Main Hati” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 13 Februari 2014 pada pukul 22.27 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan konser dengan menampilkan bintang tamu Coboy Junior secara langsung/live tidak pada jam tayang sebagaimana telah diatur dalam P3SPS. Peringatan ini bertujuan agar saudara melakukan evaluasi internal dengan memperhatikan perlindungan anak sehingga tidak lagi menayangkan Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak melewati pukul 21.30 waktu setempat. KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan. Terima kasih
|