Tgl Surat |
19 Februari 2014 |
No. Surat |
298/K/KPI/02/14 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans 7 |
Program Siaran |
“Bocah Petualang" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis pada Program Siaran “Bocah Petualang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 7 Februari 2014 pada pukul 13.15 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan sekelompok anak-anak yang sedang menangkap ular kobra, dengan menggunakan sebatang kayu untuk membuat ular tersebut keluar dari lobangnya. Kemudian mereka memegang kepala ular tersebut dan membawanya pergi. KPI menilai adegan tersebut dapat ditiru dan membahayakan keselamatan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan. Peringatan ini bertujuan agar Saudari melakukan evaluasi internal atas program ini, serta memperhatikan perlindungan anak sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa dan berbahaya lainnya. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |