Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

297/K/KPI/02/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“CCTV"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis pada Program Siaran “CCTV” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 7 Februari 2014 pada pukul 21.09 WIB, menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Program tersebut menayangkan adegan di dalam sebuah lift dimana seorang wanita tengah buang air besar. KPI menilai adegan yang ditayangkan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan bertentangan dengan norma kesopanan.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan, Peringatan ini bertujuan agar Saudari melakukan evaluasi internal serta memperhatikan norma kesopanan, sehingga tidak lagi menayangkan adegan serupa maupun adegan lain yang bertentangan dengan norma keseopanan.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan seluruh program siaran.

Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        
        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.