Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

302/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

“Detektif Cilik"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Detektif Cilik” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 9.34 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan  adegan anak-anak yang sedang memasukan fitting ke dalam saklarnya, sehingga ketiga anak tersebut tersetrum. KPI menilai adegan tersebut dapat ditiru dan membahayakan keselamatan anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran diatas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        
        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.