Tgl Surat |
19 Februari 2014 |
No. Surat |
302/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
“Detektif Cilik" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Detektif Cilik” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 9.34 WIB. Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan adegan anak-anak yang sedang memasukan fitting ke dalam saklarnya, sehingga ketiga anak tersebut tersetrum. KPI menilai adegan tersebut dapat ditiru dan membahayakan keselamatan anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran diatas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |