Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

301/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Terimalah Jasad Anakku Ya Allah"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Terimalah Jasad Anakku Ya Allah” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 9.54 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan dimana ada sepasang kekasih tengah meminta bantuan kepada seorang dokter “saya mohon bu tolong aborsi pacar saya, karena jujur bu saya belum siap untuk menikah bu karena saya ini masih kuliah bu”. Lalu dokter menjawab “tapi mas saya ini nggak biasa aborsi, saya pernah melakukan itu sekali tapi sama pasien saya karena kena penyakit, jadi memang janinnya mesti di angkat”. Kemudian sepasang kekasih itu memberikan amplop kepada dokter dan akhirnya dokter tersebut bersedia untuk melakukan aborsi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan terhadap etika profesi, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan c. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.