Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

300/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Pesbukers"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 5 Februari 2014 pada pukul 19.09 WIB.

Program tersebut menayangkan adegan yang sangat berbahaya, yaitu menampilkan  adegan Pampam tengah makan telur balado, kemudian Raffi yang berada persis di belakang Pampam dengan sengaja menuangkan piring yang berisi telur balado tersebut ke muka Pampan dan tepat mengenai mata Pampam. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan perlindungan kepada anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran diatas. KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.