Tgl Surat

19 Februari 2014

No. Surat

299/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Oh Ternyata The Merindings" episode "Reuni di Rumah Duka"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Oh Ternyata The Merindings” episode “Reuni di Rumah Duka” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV  pada tanggal 6 Februari 2014 pada pukul 18.42 WIB.

Program tersebut menayangkan wujud dari nenek Inah yang sudah meniggal di sebuah kamar mandi secara close up dan menampilkan sound effect/efek suara yang dapat menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penayangan materi yang mengandung muatan mistik, horor dan/atau supranatural dan perlindungan kepada anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.113/K/KPI/02/13 pada tanggal 21 Februari 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Jika saudari ingin menayangkan program tersebut, wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 – 03.00 WIB.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.