Tgl Surat

12 Februari 2014

No. Surat

241/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Mewujudkan Mimpi Indonesia"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Mewujudkan Mimpi Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI tertanggal 7 Februari 2014 pada pukul 15.40 WIB.

Pada Program tersebut ditayangkan Calon Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura dan sekaligus Ketua Partai Hanura, Wiranto. Wiranto datang ke kota Solo dengan menyamar menjadi seorang tukang becak. “Hari ini saya ini jadi tukang becak, ……….ini satu cara yang paling baik untuk mengetahui apa yang sebenarnya mereka rasakan, apa yang mereka harapkan dan apa yang mereka inginkan, dengan demikian suatu saat kalau punya kewenangan, otoritas dan diberikan oleh rakyat, kita bisa wujudkan.”
   

KPI menilai bahwa program siaran tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik lembaga penyiaran adalah Ketua Pertimbangan dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.