Tgl Surat

11 Februari 2014

No. Surat

230/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

“Selebrita Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 07.20 WIB.

Program tersebut menayangkan masalah kehidupan pribadi Farhat Abas dan mantan asistennya. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak ini dinilai tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan aib atau kerahasiaan masing-masing pihak. Silvi mantan asistennya mengatakan “Yang jelas Farhat Abas itu apa yang dituduhkan oleh masyarakat dan istrinya berselingkuh itu akurat dan saya pastikan memang dia berselingkuh dengan Regina.” Kemudian Farhat juga mengatakakan “Ini Silvi bukan hanya berbadan besar tetapi juga memiliki omong besar” Adegan saling mencela dan mengungkapan aib tersebut adalah jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.