Tgl Surat |
11 Februari 2014 |
No. Surat |
229/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Halo Selebriti" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Halo Selebriti” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 08.39 WIB. Program tersebut menayangkan masalah kehidupan pribadi Farhat Abas dan mantan asistennya. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak ini dinilai tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan aib atau kerahasiaan masing-masing pihak. Farhat mengatakan “Ya biasalah wong dianggurin istri tujuh tahun dekat dengan wanita itu biasa” kemudian Farhat juga mengungkapkan aib tentang Silvi mantan asistennya tersebut “Yang punya suami dua itu silvi,dia caleg No.6 dari banten” Adegan pengungkapan aib yang ditayangkan adalah jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|