Tgl Surat

11 Februari 2014

No. Surat

225/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

“Kiss"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 8 Februari 2014 pada pukul 10.27 WIB.

Program tersebut menayangkan praktek sumpah pocong Arya Wiguna yang mengumbar masalah pribadi Farhat Abbas. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak dinilai tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan aib atau kerahasiaan. Arya Wiguna mengatakan “Saya melakukan Mubahalah ini bukan karena saya sakit ataupun kecewa, hanya untuk membuktikan. Pertama : membuktikan bahwa tantangan Farhat Abas yang dia menyuruh saya sumpah pocong di twitternya saya lakukan, kedua: membuktikan mana yang benar dan mana yang salah, karena seseorang yang benar tidak akan takut melakukan Mubahalah.”

Selain itu di tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 10.20 WIB, kami juga menemukan pelanggaran, dimana Arya mengatakan “Sebelum itu terlambat, sebelum jati diri perempuan itu siapa saya buka, sebelum nanti saya perlihatkan foto perempuan itu mantu mantan pejabat dan ia adalah istri orang…….bahwa dia masuk kamar hotel di bandara transit Makassar dengan istri orang di dalam selama kurang lebih 1 jam.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, c, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas. KPI Pusat memutusakan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.


Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.