Tgl Surat |
05 Februari 2014 |
No. Surat |
196/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Yuk Keep Smile" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Februari 2014 pada pukul 20.06 WIB. Program tersebut menayangkan konflik yang mengungkapkan aib dan privasi bintang tamu yaitu Farhat Abbas dengan Arya Wiguna. Pada awal Arya dihubungi oleh Trans TV Farhat sudah menyatakan keberatannya “Saya agak keberatan menelpon dengan orang ini….”. Namun pihak Trans TV tetap memaksa Farhat untuk berbicara dengan Arya sehingga menyebabkan keluarnya kata-kata kasar dan saling mengejek dari kedua belah pihak. Pihak Trans TV juga menayangkan secara close up pembicaraan pesan singkat keduanya melalui handphone yang berisi informasi yang bersifat privasi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan kepada anak, penghormatan terhadap hak privasi, ketentuan tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar dan persetujuan narasumber. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 huruf e. dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, c, dan g, serta Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No. 1082/K/KPI/01/14 pada tanggal 3 Januari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kedua. |