Tgl Surat

24 Januari 2014

No. Surat

103/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program

"Kuis Kebangsaan"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 21 Desember 2013 di mulai pukul 16.37 WIB menyiarkan secara langsung (live) di tempat Peringatan Ulang Tahun ke -& Partai hanura menampilkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura, yaitu : Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT). Pembaca acara dalam program tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WIN-HT dan wajib dijawab oleh pemirsa yang menelpon dengan menyebut password berupa : Bersih, Peduli, Tegas, yang merupakan tagline kampanye pasangan WIN-HT.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menayangkan program siaran yang dibiayai, disponsori atau menayangkan isi siaran yang tidak bersikap netral karena menguntungkan salah satu Peserta Pemilu, yaitu Partai Hanura.

KPI menilai program siaran tersebut juga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

Berdasarkan catatan, program ini telah mendapatkan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 872c/K/KPI/12/13 tertanggal 5 Desember 2013.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan Pasal 50 ayat (4) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (4).

 

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.