Tgl Surat

23 Januari 2014

No. Surat

101/K/KPI/01/14

Status

Edaran/Imbauan

Stasiun TV

Lembaga Penyiaran

Program

-

Deskripsi Pelanggaran

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Pasal 7 ayat (2) memberikan mandat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) Pasal 100 memberikan mandat kepada KPI untuk melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Atas dasar pertimbangan, antara lain:

1.    Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang merupakan ranah publik, sehingga wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
2.    Lembaga penyiaran wajib menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu untuk menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.
3.    Pengaduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis internal serta koordinasi antarlembaga terhadap penyiaran iklan-iklan politik di lembaga penyiaran.
4.    Terjadinya pelanggaran terhadap larangan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemilik dan/atau kelompoknya sesuai Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran dan Pasal 11 ayat (2) Standar Program Siaran.
5.    Penyiaran iklan-iklan politik, baik yang telah memenuhi unsur kampanye maupun secara tersamar, memperoleh sorotan dan dinilai publik sebagai sebagai bentuk kampanye di luar masa kampanye.
6.    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memutuskan sejumlah iklan politik sebagai bentuk kampanye di luar jadwal kampanye dan telah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.
7.    Pengaturan masa kampanye melalui media elektronik dalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, sesungguhnya dilandasi keinginan untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
8.    Kewajiban KPI untuk menindaklanjuti aduan dan menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berkelanjutan.

Dengan ini KPI Pusat meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan/atau pemilihan umum (baik iklan calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu) di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi pemilih, lembaga penyiaran dihimbau untuk menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM) non partisan tentang penyelenggaraan pemilu. ILM juga dapat menampilkan informasi seluruh peserta pemilu secara bersamaan.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.