Tgl Surat |
20 Desember 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/12/13 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program |
Siaran "Bioskop Trans dengan judul Charlie Angle" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis atas program "Bioskop Trans dengan judul Charlie Angle" yang ditayangkan Trans TV pada 10 Desember 2013 mulai pukul 23.32 WIB, menilai bahwa progam tidak memperhatikan ketentuan tentang adegan seksual P3 dan SPS KPI tahun 2012. Pada film tersebut ditayangkan adegan seksual berlebihan diantaranya saat beberapa wanita melakukan tarian seksual dalam sebuah pertujukan. Walaupun adegan tersebut disiarkan pada jam tayang D (Dewasa) dan sudah ada upaya untuk melakukan editing (teknik blur) pada beberapa adegan seksual, namun KPI Pusat menilai bahwa editing tersebut belum dilakukan secara sempurna, sehingga tersiar bagian-bagian yang tidak pantas seperti bagian dada (payudara) dan bokong. KPI Pusat mengimbau pada Trans TV untuk segera melakukan evaluasi internal terkait penayangan program siaran film asing dengan cara melakukan proses editing yang benar dan sempurna sehingga adegan seksual dan mengekploitasi bagian tubuh yang tidak pantas tidak disiarkan. |