Tgl Surat

20 Desember 2013

No. Surat

/K/KPI/12/13

Status

Imbauan

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran Film “Bioskop Trans dengan Judul Charlie Angle”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis atas Program Siaran Film “Bioskop Trans dengan Judul Charlie Angle” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 10 Desember 2013 mulai pukul  23.32 WIB, menilai bahwa program tidak memperhatikan ketentuan tentang adegan seksual Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.
Pada program ditayangkan adegan seksual yang berlebihan diantaranya saat beberapa wanita melakukan tarian seksual dalam sebuah pertunjukan. Walaupun adegan tersebut disiarkan pada jam tayang D (Dewasa) dan sudah ada upaya untuk melakukan editing (teknik blur) pada beberapa adegan seksual, namun KPI Pusat menilai bahwa editing tersebut belum dilakukan secara sempurna, sehingga tersiar bagian-bagian yang tidak pantas seperti bagian dada (payudara) dan bokong.
Kami mengimbau kepada Saudari untuk segera melakukan evaluasi internal terkait penayangan program siaran film asing dengan cara melakukan proses editing yang benar dan sempurna,  sehingga adegan seksual dan mengeksploitasi bagian tubuh yang tidak pantas tidak disiarkan.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.