Tgl Surat |
12 Desember 2013 |
No. Surat |
968/K/KPI/12/13 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program |
Siaran "Bioskop Indonesia Premiere" |
Deskripsi Pelanggaran |
Program yang ditayangkan Trans TV dalam berbagai episode di bulan November dan Desember 2013 dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perbatasan siaran mistik serta perlindungan anak dan remaja. Program tersebut menayangkan materi yang mengandung muatan mistik atau horor yang diluar jam tayang dewasa (pukul 22.00 - 03.00 WIB) yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak. KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Untuk itu, KPI Pusat memberikan surat peringatan agar Trans TV segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak menayangkan kembali materi mengandung muatan mistik atau horor diluar jam tayang dewasa (pukul 22.00 - 03.00 WIB) dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. |