Tgl Surat

12 Desember 2013

No. Surat

967/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

RCTI

Program

Siaran "Fortune Cookies"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 5 desember 2013 pada pukul 17.26 WIB menayangkan adegan 2 (dua) orang remaja putri  dan putra sedang membeli alat tes kehamilan (testpack) di apotik.  Adengan selanjutnya ditayangkan seorang remaja putri lain sedang memegang wujud asli testpack tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS tahun 2012. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 dan 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.