Tgl Surat

12 Desember 2013

No. Surat

965/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Metro TV

Program

Siaran Jurnalistik "Breaking News Tabrakan Kereta dan Truk BBM"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 9 Desember 2013 di mulai pukul 13.48 WIB menayangkan proses evakuasi seorang wanita korban tabrakan kereta dan truk BBM ke dalam ambulan dengan kondisi baju yang sobek dan terbuka sehingga payudara korban terlihat sangat jelas. Program telah berupaya melakukan blur pada adegan tersebut, namun upaya tersebut tidak dilakukan secara benar, dan sempurna. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelibutan bencana, khususnya tentang kewajiban mempertimbangkan pemulihan korban dan keluarga yang terkena bencana atau musibah. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.