Tgl Surat

5 Desember 2013

No. Surat

872f/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Metro TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 11 November 2013 di mulai pukul 11.01 WIB, pada program ditayangkan  kegiatan pelantikan fungsionaris Partai Nasdem Kota Malang dan Kota Batu, Jawa Timur serta pidato sambutan Surya Paloh kepada seluruh fungsionaris dan kader-kader Partai Nasdem dengan durasi selama 3.43 menit. Berdasarkan temuan hasil pemantauan KPI Pusat, penayangan program sejenis yang memuat kegiatan Partai Nasdem dan Pidato Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, juga banyak ditemui dalam berbagai program pemberitaan lain yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV dengan durasi selama 3 - 6 menit. 

KPI Pusat menilai bahwa peliputan dan penayangan kegiatan Partai Nasdem dan pidato Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasden pada moment tertentu yang bersifat kegiatan internal Partai Politik tidak sebanding dengan peliputan maupun penayangan pada partai politik lain pada jenis kegiatan internal yang sama. KPI Pusat berkesimpulan bahwa stasiun Metro TV telah melakukan pelanggaran atas larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok pemilik lembaga penyiaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 11  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

Selain pelanggaran di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. Salah satu materi pengaturan dalam UU Pemilu adalah larangan menyiarkan iklan di luar masa kampanye sebagaimana yang telah diatur pada ketentuan Pasal 83 ayat (2). KPI Pusat menemukan beberapa iklan yang disiarkan oleh Metro TV mengandung unsur kampanye seperti menampilkan logo Partai. Kami meminta Saudara untuk tidak menayangkan iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing atas bagian iklan tersebut bila ingin tetap menayangkannya. 

Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.