Tgl Surat

5 Desember 2013

No. Surat

872e/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

PT. Cipta TPI (MNCTV)

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 30 November 2013 di mulai pukul 11.55 WIB, siaran iklan tersebut menayangkan pesan-pesan yang berisi visi, misi dan program kerja Partai Hanura,  no urut Partai Hanura, logo Partai Hanura dan dipertegas dengan menampilkan sekumpulan orang yang menggunakan berbagai pakaian daerah seraya menyebutkan WIN-HT pasangan Bersih, Peduli, Tegas, yang merupakan pesan ajakan untuk memilih WIN-HT.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. KPI Pusat berkesimpulan bahwa siaran iklan tersebut telah memenuhi unsur iklan kampanye yang dilarang disiarkan di luar masa kampanye sebagaimana yang telah diatur Pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (5)  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (6). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

Selain siaran iklan di atas, KPI Pusat juga menemukan beberapa iklan dalam format lain yang juga mengandung unsur kampanye seperti menampilkan no urut dan logo Partai. Kami meminta Saudara untuk tidak menayangkan lagi iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing atas adegan-adegan yang melanggar bila tetap ingin menayangkannya.
 
Sedangkan untuk program pemberitaan berdasarkan hasil temuan pemantuan KPI Pusat, stasiun televisi yang Saudara pimpin juga dinilai melakukan pelanggaran atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya. Berdasarkan data hasil temuan pada bulan bulan September 2013, dari 39 segmen pemberitaan politik, 17 diantaranya adalah pemberitaan tentang Partai Hanura, sedangkan 22 adalah pemberitaan yang terdiri dari berbagai partai politik. Sample tanggal 25 Oktober 2013, dari 5 segmen pemberitaan, seluruhnya berasal dari Partai Hanura dan afiliasinya. Sample tanggal 1 November 2013, dari 3 segmen pemberitaan politik, seluruhnya merupakan pemberitaan Partai Hanura dan afiliasinya.  Pada  sample tanggal 1 Desember 2013 hanya menampilkan 1 segmen pemberitaan tentang Partai Hanura.
   
Kami meminta kepada Saudar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.