Tgl Surat

5 Desember 2013

No. Surat

872d/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Global TV

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 26 November 2013 di mulai pukul 12.59 WIB, program Kuis Indonesia Cerdas adalah program kuis yang ditayangkan  1 (satu) sampai 2 (dua) kali sehari pada waktu siang hari sekitar pukul 13.00 WIB dan sore sekitar pukul 16.00 WIB. Program ini menguji wawasan pengetahuan pemirsa atas pertanyaan-pertanyaan tentang keindonesian dan menawarkan hadiah berupa dana pendidikan bagi mahasiswa berprestasi, guru dan dosen. Pembawa acara dalam program tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WINHT dan wajib dijawab oleh pemirsa yang ditelepon dengan menyebut password berupa: Bersih, Peduli, Tegas. Pada tayangan tanggal 26 November 2013, pembawa acara memperkenalkan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo sebagai tamu spesial untuk memberikan pertanyaan kepada peserta yang telah mendaftarnya sebelumnya. Setelah telepon masuk, pembawa acara meminta tamu spesial untuk membaca pertanyaan dan dijawab oleh pemirsa terpilih. Setelah melaksanakan tugasnya, pembawa acara juga memberikan kesempatan keduanya  untuk menyampaikan pendapat tentang nasib guru dan usaha kecil menengah selama ini.    

 

Berdasarkan temuan dan hasil analisis, KPI Pusat berkesimpulan:

1. Program Kuis Indonesia Cerdas adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran. Pada Pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah. Sehinga, KPI Pusat berkesimpulan bahwa Program Kuis Indonesia Cerdas adalah program kuis, yaitu salah satu bentuk dari program siaran, bukan merupakan merupakan siaran iklan. 

2. WINHT yang  merupakan singkatan dari Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo adalah calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Hanura yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura pada tanggal 2 Juli 2013. Selain tayangan pada tanggal 26 November 2013 di atas, program juga menampilkan tamu/pendamping pembawa acara yang berfungsi membacakan pertanyaan kuis yang merupakan calon-calon anggota legislatif dari Partai Hanura. Sehingga, KPI Pusat berkesimpulan bahwa program tersebut merupakan program kuis yang dibiayai atau disponsori oleh Peserta Pemilu, yaitu Partai Hanura. 

 

Berdasarkan kedua kesimpulan di atas, karena program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4). Atas dasar pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. 

Selain pelanggaran di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. Berdasarkan hasil temuan pemantuan, KPI Pusat menemukan beberapa iklan politik yang menampilkan no urut dan logo Partai Hanura. KPI Pusat berkesimpulan bahwa siaran iklan tersebut telah memenuhi unsur iklan kampanye yang dilarang disiarkan di luar masa kampanye sebagaimana yang telah diatur Pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemilu. Kami meminta Saudara untuk tidak menayangkan lagi iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing gambar yang melanggar bila tetap ingin menayangkannya.

Sedangkan untuk program pemberitaan berdasarkan hasil temuan, pemantuan KPI Pusat, stasiun televisi yang Saudara pimpin juga dinilai melakukan pelanggaran atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya. Berdasarkan data hasil temuan pada bulan September 2013, dari 52 segmen pemberitaan politik, 33 diantaranya adalah pemberitaan tentang Partai Hanura, sedangkan 19 adalah pemberitaan yang terdiri dari berbagai partai politik. Sample tanggal 25 Oktober 2013, dari 3 segmen pemberitaan, semua berasal dari Partai Hanura dan afiliasinya. Sample tanggal 1 November 2013, dari 4 segmen pemberitaan politik, seluruhnya merupakan pemberitaan Partai Hanura dan afiliasinya. Sedangkan sample tanggal 1 Desember 2013 dari 2 segmen pemberitaan, seluruhnya berasal dari Partai Hanura. 

Kami meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.