Tgl Surat

5 Desember 2013

No. Surat

872c/K/KPI/12/13

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

RCTI

Program


Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 1 Desember 2013 di mulai pukul  16.54 WIB, program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang ditayangkan 2 (dua) kali sehari pada waktu pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB dan sore sekitar pukul 17.00 WIB sejak awal bulan Oktober 2013. Program ini menguji wawasan pengetahuan pemirsa atas pertanyaan-pertanyaan tentang keindonesian dan menawarkan hadiah dan pajak pemenang yang disediakan oleh WIN-HT. Pembawa acara dalam program tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WIN-HT dan wajib dijawab oleh pemirsa yang menelpon dengan menyebut password berupa: Bersih, Peduli, Tegas. Pada tayangan tanggal 1 Desember 2013, pembawa acara memperkenalkan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo sebagai pendamping pembawa acara untuk memberikan pertanyaan dan mengundang pemirsa untuk menelpon. Setelah telepon masuk, pembawa acara meminta pemirsa memilih salah satu huruf dari WINHT yang ditampilkan dilayar kaca, dan pertanyaan muncul dan dibacakan oleh pendamping untuk dijawab oleh pemirsa. KPI Pusat telah mengundang Saudara dan Saudara telah mengirimkan wakil untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat atas program tersebut pada tanggal 17 Oktober 2013. Dalam klarifikasi tersebut, Saudara menyampaikan bahwa program kuis kebangsaan adalah siaran iklan komersial yang merupakan hasil kerjasama dengan tim WINHT.

Berdasarkan temuan dan hasil analisis, KPI Pusat berkesimpulan:

 

1. Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (19) dan Pasal 70 Standar Program Siaran. Pada Pasal 1 ayat (19) dijelaskan bahwa program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat, menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah. Sehinga, KPI Pusat berkesimpulan bahwa Program Kuis Kebangsaan adalah program kuis, yaitu salah satu bentuk dari program siaran, bukan merupakan merupakan siaran iklan, sebagaimana yang Saudara dalilkan. 

 

2. WINHT yang  merupakan singkatan dari Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo adalah calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Hanura yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura pada tanggal 2 Juli 2013. Selain tayangan pada tanggal 1 Desember 2013 di atas, program juga menampilkan tamu/pendamping pembawa acara yang berfungsi membacakan pertanyaan kuis yang merupakan calon-calon anggota legislatif dari Partai Hanura. Sehingga, KPI Pusat berkesimpulan bahwa program tersebut merupakan program kuis yang dibiayai atau disponsori oleh Peserta Pemilu, yaitu Partai Hanura. 

Dari kedua kesimpulan di atas, karena program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (4) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (4). Atas dasar pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.  Selain pelanggaran di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. Berdasarkan hasil temuan pemantuan, KPI Pusat menemukan beberapa iklan politik yang menampilkan no urut dan logo Partai Hanura. KPI Pusat berkesimpulan bahwa siaran iklan tersebut telah memenuhi unsur iklan kampanye yang dilarang disiarkan di luar masa kampanye sebagaimana yang telah diatur Pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemilu. KPI Pusat untuk tidak menayangkan lagi iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing gambar yang melanggar bila tetap ingin menayangkannya.

Sedangkan untuk program pemberitaan berdasarkan hasil temuan, pemantauan KPI Pusat, RCTI  juga dinilai melakukan pelanggaran atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya. Berdasarkan data hasil temuan pada bulan September 2013, dari 43 segmen pemberitaan politik, 21 diantaranya adalah pemberitaan tentang Partai Hanura, sedangkan 22 adalah pemberitaan yang terdiri dari berbagai partai politik. Sample tanggal 25 Oktober 2013, dari 4 segmen pemberitaan, semua berasal dari Partai Hanura dan afiliasinya. Sedangkan, sample tanggal 1 November 2013, dari 2 segmen pemberitaan politik, seluruhnya merupakan pemberitaan Partai Hanura dan afiliasinya. Kami meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.