Tgl Surat

29 November 2013

No. Surat

797/K/KPI/11/13

Status

Teguran Tertulis Kedua (Teguran Pertama tgl 27 Desember 2012)

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Insert Investigasi"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 28 November 2013 pukul 15.06 WIB menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas secara eksplisit dengan mewawancarai anak dibawah umur terkait konflik orang tuanya dan hal-hal di luar kapasitasnya untuk menjawab. Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif. Pembawa acara dalam ini juga menajukan pertanyaan-pertanyaan yang sangat provokatif terhadap kedua narasumber yang dihadirkan ke studio. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c , d dan g, dan Pasal 15 ayat 1.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.