Tgl Surat

28 November 2013

No. Surat

777/K/KPI/11/13

Status

Teguran Tertulis Kedua (Teguran Pertama tgl 31 Mei 2012)

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran “Hitam Putih” 

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 21 November 2013 pukul 18.47 WIB adalah menampilkan host yang mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan memberi pertanyaan lainnya di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut, host tidak berupaya menghindari konflik antara anak dan Farhat, tetapi malah turut serta memprovokasi anak untuk berkelahi melalui ring tinju dengan Farhat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, anak sebagai narasumber, serta penggolongan program siaran.  KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.