Tgl Surat

27 November 2013

No. Surat

776/K/KPI/11/13

Status

Teguran Tertulis Kedua (Teguran Pertama tgl 26 September 2013)

Stasiun TV

SCTV

Program

Siaran Eat Bulaga! Indonesia” 

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 20 November 2013 pukul 15.57 WIB menampilkan perlombaan menyanyi karaoke, dimana para peserta yang mengikuti lomba tersebut saat bernyanyi mendapat tantangan dengan cara ditakut-takuti menggunakan binatang seperti ular dan ulat sehingga peserta tersebut berteriak ketakutan. Selain itu, Hal tesebut dilakukan di hadapan para penonton studio yang sebagian besar adalah anak-anak berseragam Sekolah Dasar. Selain pelanggaran di atas, KPI juga telah melakukan pemantauan dan menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program tersebut yang tayang tanggal 1 hingga 21 November 2013. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 21 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.