Tgl Surat

27 November 2013

No. Surat

774/K/KPI/11/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program

Siaran “Campur Campur” 

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 18 November 2013 pukul 20.04 WIB menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas hingga tabung tersebut penyok, serta adegan memakan paku. Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis lainnya pada program yang tayang tanggal 21 November 2013, yaitu menampilkan adegan Limbad yang memakan pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajah dan tubuhnya. Selanjutnya, ditampilkan adegan Limbad yang berbaring di atas tumpukan banyak paku lalu kemudian perutnya diinjak oleh orang lain. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1)  dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1)  huruf  g, Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.