Tgl Surat |
27 November 2013 |
No. Surat |
773/K/KPI/11/13 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans7 |
Program |
Siaran “The Next Mentalist” |
Deskripsi Pelanggaran |
Pada tanggal 24 November 2013 pukul 21.11 WIB menampilkan secara close up adegan salah satu peserta yang berjalan di atas pecahan beling dan kemudian dilanjutkan adegan melumurkan pecahan beling tersebut ke bagian wajahnya. Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang tayang tanggal 17 November 2013, yaitu adegan salah satu peserta yang melakukan atraksi menggunakan alat sejenis bor pemantek paku dan selanjutnya di coba dengan memantek paku ke sebuah benda sejenis kayu dan terlihat alat tersebut menancap pada kayu. Setelah itu, peserta tersebut mencoba alat tersebut ke telapak tangannya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) dan SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. |