Tgl Surat |
27 September 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/09/13 |
Status |
Surat Edaran |
Stasiun TV |
Semua Lembaga Penyiaran |
Program |
|
Deskripsi Pelanggaran |
Terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyiaran kegiatan partai politik maupun kegiatan lain untuk kepentingan golongan tertentu dan/atau pihak-pihak yang patut diduga terafiliasi sebagai pemilik lembaga penyiaran maka Komisi Penyiaran Indonesia Pusat perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. KPI Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan mengawasi agar lembaga penyiaran selalu melaksanakan kegiatan penyiaran berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 2. KPI Pusat telah membuat nota kesepahaman bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan umum 3. KPI Pusat telah berkoordinasi untuk membuat desk penyiaran pemilu bersama Dewan Pers, KPU, dan Bawaslu untuk penanganan dugaan pelanggaran siaran pemilihan umum. 4. KPI Pusat juga melakukan pemantauan dan kajian mendalam terhadap lembaga penyiaran yang diadukan masyarakat 5. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat mengingatkan kembali kepada Saudara/I Pimpinan Badan Hukum Lembaga Penyiaran Swasta agar memperhatikan dan mentaati seluruh ketentuan-ketentuan hukum terkait kewajiban lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas lembaga penyiaran dan larangan penggunaan media penyiaran untuk kepentingan golongan tertentu yang terdapat dalam UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (4) dan Pasal 46 Ayat (10), Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 22 Ayat (1), dan Ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 11 Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 40 huruf a. Demikian, surat edaran ini untuk diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |