Tgl Surat |
18 September 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/09/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program |
"Breaking News" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada Program Siaran “Breaking News” tentang penembakan Polisi di depan gedung KPK yang ditayangkan di stasiun Metro TV pada tanggal 10 september 2013 pada pukul 22.43 WIB menilai bahwa program tersebut tidak memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Pada program tersebut, ditayangkan hasil pengambilan gambar yang tidak secara sempurna saat menyamarkan jenazah seorang polisi yang menjadi korban penembakan, sehingga ditayangkan beberapa kali gambar secara close up yang menyorot wajah dari korban tanpa disamarkan. Walaupun program telah berusaha untuk melakukan upaya menyamarkan jenazah tersebut, KPI Pusat berpendapat bahwa adegan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan tertulis kepada Saudara. Peringatan ini bertujuan agar Saudara segera melakukan evaluasi internal dalam rangka melakukan perbaikan sehingga penayangan gambar sejenis tidak dilakukan kembali. KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |