Tgl Surat

20 September 2013

No. Surat

/K/KPI/09/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

LPP TVRI

Program

Program Siaran “Konvensi Partai Demokrat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Konvensi Partai Demokrat” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 15 September 2013 mulai pukul 22.02 WIB - 00.25 WIB ( +2.5 Jam ).

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu: prinsip keberimbangan dan tidak memihak. Selain itu sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI, tidak berpegang pada  perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral sebagaimana yang di atur dalam UU Penyiaran dan P3 dan SPS. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas  prinsip-prinsip jurnalistik, perlindungan kepentingan publik, dan sifat lembaga penyiaran publik.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar UU Penyiaran  Pasal 14 ayat  (1) dan Pasal 36 ayat (4),  Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), (3), serta Standar Program Siaran Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

Selain sanksi adminitratif di atas, KPI Pusat juga meminta Saudara untuk membuat surat pernyataan yang berisi bahwa lembaga penyiaran publik yang Saudara pimpin akan berlaku adil untuk memberikan kesempatan yang sama bagi partai peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum masa kampanye pemilihan umum.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis dan permintaaan KPI ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.