Tgl Surat

30 Juli 2013

No. Surat

408/K/KPI/07/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

"Liputan 6 Petang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Petang” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 25 Juni 2013 pukul 16.37 WIB, telah menemukan adegan yang tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak.

Adegan yang dimaksud terjadi ketika penayangan berita tentang Istri Kedua beserta Ketiga Anak Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjenguk Luthfi dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tayangan tersebut terekam wajah anak-anak Lutfhi yang sedang berjalan menuju tahanan KPK.

KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan tersebut tidak memperhatikan ketentuan perlindungan anak. KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis kepada Saudari. Peringatan ini bertujuan agar Saudari lebih berhati-hati dalam penayangan program siaran yang dapat berdampak bagi perkembangan anak yang ditampilkan dalam program siaran.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Kami akan melakukan pemantauan atas program tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif.

Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.