Tgl Surat |
30 Juli 2013 |
No. Surat |
405/K/KPI/07/13 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program |
Promo Program "Karnaval Ramadhan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Promo Program Siaran “Karnaval Ramadan” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 28 Juli 2013 pukul 13.07 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan seoran anak yang membuka tutup botol dengan giginya dan adegan seorang pria yang memainkan ular kobra. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1). Perlu Saudari ketahui bahwa KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 393/K/KPI/07/13 tertanggal 19 Juli 2013 perihal sanksi administratif teguran tertulis atas program siaran “Karnaval Ramadan”. Pada surat tersebut, adegan yang disebut di atas antara lain merupakan adegan yang dinyatakan melanggar. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih. |