Tgl Surat

23 Juli 2013

No. Surat

396/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program

Iklan “Activ Funiture"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada siaran iklan “Activ Furniture” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 21 Juli 2013 pukul 10.07 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah ditampilkannya adegan 2 (dua) anak perempuan yang masing-masing masuk dan bersembunyi di dalam dua lemari pakaian yang berbeda. KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan membahayakan anak-anak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan dan perlindungan terhadap anak.

KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 374/K/KPI/07/13 perihal teguran tertulis tertanggal 9 Juli 2013 KPI Pusat dan surat No. 350/K/KPI/06/13 tertanggal 20 Juni 2013 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV. Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana yang dimaksud di atas dan telah mengingatkan agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang melibatkan anak-anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1).
   
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Kami akan melakukan pemantauan terhadap siaran iklan ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif atas siaran iklan tersebut.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.