Tgl Surat

22 Juli 2013

No. Surat

394/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

“Mengetuk Pintu Hati"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Mengetuk Pintu Hati” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun SCTV  pada tanggal 21 Juli 2013 mulai pukul 17.42 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah program tersebut disponsori oleh produsen rokok, yakni PT. Djarum, sedangkan program tersebut ditayangkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan siaran iklan dan perlindungan anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menampilkan siaran yang disponsori produsen rokok di luar pukul 21.30 – 05.00 tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2).

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 10 s.d 20 Juli 2013.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.