Tgl Surat

16 Juli 2013

No. Surat

389/K/KPI/07/13

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI.

Program

Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ““PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua”"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan layanan masyarakat “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan  ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja.
 
Pada siaran iklan tersebut, ditampilkan bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, yakni PT Djarum.
 
KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar Saudara/i segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak lagi menayangkan iklan tersebut di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat, bila stasiun televisi yang Saudara/i pimpin telah menayangkan iklan tersebut. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut.

KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif.

Demikian agar surat peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.