Tgl Surat

16 Juli 2013

No. Surat

/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

“Yuk Kita Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV   pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang  dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.”
2.    Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”.
3.    Olga menyebut Adul “burung cebol”.
4.    Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung.  Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?”  Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya.
5.    Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”.
   
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013.

Adegan-adegan yang dimaksud pada 10 Juli 2013:
1.    Wendi berkata tentang Olga, “My name is Olga and I’m between man and woman”.
2.    Wendi berkata sambil menunjuk Olga dan penonton, “…ibu kumpul ama kebo”.
3.    Seorang penonton perempuan berbaju kuning (bergigi tonggos) dikatakan “ngajak ribut” oleh Wendi kemudian ditarik ke panggung. Wendi berkata, “Saya preman. Senjata saya taruh di sini. Dia bukan preman senjata ditampilin”.



4.    Raffi berkata, “Yang laki pegangin gua sama Tysen. Yang ‘cucok’ pegangin Olga”.
5.    Olga dipaksa menginjak dan duduk di atas balok es. Olga menunjukkan ekspresi tidak nyaman. Raffi bertanya berulang-ulang dengan suara keras, “Lu laki-laki bukan?”.
6.    Adul disebut oleh Olga, Wendi, dan Deny dengan sebutan-sebutan: "kecebong",  "kecil banget kayak melinjo sayur asem", "ujung kunyit", "susah tinggi", “jenglot", “hamster".

Adegan-adegan yang dimaksud pada 11 Juli 2013:
1.    Rafi berkata kepada Kiwil, "Bibir kemaren disegel".
2.    Narji berkata kepada Kiwil, "Orang mau parkir, bibir lu jangan ngalingin dong".
3.    Olga dan Deni menyebut Adul dengan "peniti kebaya", “cengkeh kue nastar", "tikus laci", "centong nasi", “lahir dari telor puyuh", “nggak susah-susah mandiin, kirim aja ke pet shop”, "ikan cere", “peniti blangkon”, "monyetnya si buta".
4.    Wendi berkata kepada Olga, "Eh, bapak gue badannya gede. Nah kalo bapak lu badannya gedong”.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.