Tgl Surat

15 Juli 2013

No. Surat

/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program

“Sahurnya Perbukers”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya Pesbukers” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV  pada 10 Juli 2013 mulai pukul 01.56 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Sapri berkata kepada Andika yang menggendong Daus Mini “Tadi gue lihat lu bawa monyet tiga, sekarang tinggal satu”.
2.    Eko berkata tentang Daus Mini, “Ganteng-ganteng dibilang monyet… Itu bukan monyet … (tapi) nying-nying”.
3.    Eko menyebut  Daus Mini, “Ini bukan catur. Ini biji congklak”.
4.    Andhika berkata kepada Eko, “Daus kalo lihat ini suka sedih (sambil menunjuk corong). Inget zaman lahirnya dulu. Nyokapnya nggak nyampe ke bidan akhirnya lahirnya pake corong jadinya keluarnya kecil”.
5.    Andhika berkata kepada Gading tentang Daus, “Dia bingung. Orang dari dulu ngga pernah gede, kok lu tanyain kalo udah gede mau jadi apa?” Gading menyambung, “Daus kalau tetap kecil mau jadi apa?”
6.    Andhika berkata tentang Daus, “Daus itu hidupnya sial banget ya! Udah tua, kecil, ketiban banci lagi.”

Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 12 Juli 2013. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Opik menyebut Sapri sebagai “turunan curut”.
2.    Opik berkata kepada Sapri, “Sapri lu jangan sok ganteng, muka lu kayak koreng kucing”
3.    Sapri menyebut pria berbaju kuning, “dodol penggorengan”.
4.    Andika mengatai pria berbadan besar, “Gajah bengkak! Lu jangan sok ganteng, muka lu kayak jenset kondangan”.
5.    Eko berkata kepada seorang penonton, “Banci lu!”

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.