Tgl Surat

15 Juli 2013

No. Surat

/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program

“Hafidz Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program “Hafidz Indonesia” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 Juli 2013 pada pukul 14.54 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara close up seorang anak yang tampak buang air kecil saat ia menjadi peserta program tersebut. Kamera menyorot celana anak tersebut yang tampak basah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat mengingatkan Saudara agar Tim Produksi, khususnya juru kamera, dalam pengambilan gambar tidak mengeskploitasi adegan-adegan yang tidak pantas ditampilkan di ruang publik.

KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.