Tgl Surat

15 Juli 2013

No. Surat

/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program

“Ceriwis Pagi Manis"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Ceriwis Pagi Manis” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV tanggal 13 Juli 2013 pada pukul 09.15 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan seorang wanita mencium ketiak dua orang pria. Wanita tersebut menerima tantangan dari host untuk mencium ketiak dua pria di dalam sebuah pasar dengan menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap ketiak yang diciumnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 335 /K/KPI/05/13 tertanggal 24 Mei 2013.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.