Tgl Surat |
9 Juli 2013 |
No. Surat |
373/K/KPI/07/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI. |
Program |
Iklan “Sutra Versi Biliar" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “Sutra Versi Biliar” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan pembatasan muatan seksual, ketentuan siaran iklan, serta norma kesopanan dan kesusilaan. Pada siaran iklan tersebut ditampilkan eksploitasi tubuh bagian dada dari 3 (tiga) talent wanita. Setelah adegan merapikan bola biliar, kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada dari para talent wanita tersebut sehingga terlihat belahan dadanya. KPI Pusat telah menerima surat No. 0055/UM-PP/V/2013 tertanggal 16 Mei 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) perihal tanggapan P3I terkait TVC Sutra. Dalam surat tersebut P3I berpendapat bahwa iklan tersebut terdapat adegan yang terlalu vulgar/erotis dan menampilkan eksploitasi daerah dada wanita, sehingga melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab IIIA No. 1. 26 (Pornografi dan Pornoaksi). Selain itu, pada iklan tidak terdapat tanda peringatan/spot warning sehingga melanggar SK Menteri Kesehatan RI No. 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Bagian B No. 1.3.3, yaitu iklan kondom harus disertai spot “Ikuti petunjuk pemakaian” (surat terlampir). KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar Saudara/i segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas dan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud P3I, bila stasiun televisi yang Saudara/i pimpin telah menayangkan iklan tersebut. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif. |