Tgl Surat

27 Juni 2013

No. Surat

268/K/KPI/06/13

Status

Pengurangan Durasi

Stasiun TV

Global TV

Program

"Fokus Selebriti"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Fokus Selebriti” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Global TV  pada tanggal 4 Mei 2013 pukul 15.38 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan adegan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat tersebut pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Program telah 2 (dua) kali menerima sanksi administratif teguran tertulis, yaitu: Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Pertama No. 392/K/KPI/05/11 tertanggal 23 Mei 2011 dan Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 758/K/KPI/12/12 tertanggal 21 Desember 2012. KPI Pusat juga telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 24 Mei 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan program ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 18 Juni 2013, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh) menit masing-masing selama 2 (dua) hari penayangan.

Sanksi administratif pengurangan durasi ini wajib Saudara laksanakan di antara tanggal 28 Juni – 12 Juli 2013. Dalam melaksanakan sanksi administratif pengurangan durasi ini, kami memperkenankan Saudara untuk menentukan sendiri 2 (dua) hari waktu pelaksanaan, sesuai dengan batas tanggal yang telah kami tentukan. Saudara wajib melaporkan kepada kami kapan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan di antara tanggal tersebut. Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif ini di stasiun televisi yang Saudara pimpin

   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.