Tgl Surat

21 Juni 2013

No. Surat

/K/KPI/06/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program

Siaran "Muktamar Khilafah 2013"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran berjudul “Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 6 Juni 2013 mulai pukul 06.51 WIB.

 

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan ceramah yang berisi serangan dan/atau penghasutan  terhadap rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan keberagaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam tayangan tersebut ditayangkan ucapan: “Pembentukan negara khilafah di Indonesia”, “Kita tercerai-berai karena demokrasi,  demokrasi sekularisme bakal mati,” “Demokrasi bukan saja sistem kufur, tapi merupakan sistem yang berbahaya karena mengandung prinsip utama liberalisme,” “Mereka memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual,” “Nasionalisme telah menjadikan ras dan bangsa menjadi berhala,” “Demokrasi juga merupakan pangkal korupsi, saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme.” “Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah-belah kita semua.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghomatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, perlindungan kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal  11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a.

 

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

 

Kami peringatkan Saudara bahwa dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 huruf a UU Penyiaran telah dinyatakan  bahwa penyiaran menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun demokrasi dan berfungsi sebagai perekat sosial. Selain itu dalam Pasal 4 huruf a P3 dan SPS ditegaskan kembali bahwa lembaga penyiaran dan program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan  rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami meminta Saudara agar berhati-hati terhadap setiap isi program siaran yang menggugat kembali  Pancasila, UUD 1945, dan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Selain sanksi administratif di atas, kami juga meminta Saudara untuk membuat pernyataan yang disiarkan di stasiun TV Saudara selama 15 - 30 detik sebanyak 5 (lima) kali setiap hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2013 antara pukul 07.00 – 21.00 yang bertuliskan: “TVRI menjalankan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  untuk senantiasa menjaga isi siarannya dengan menjunjung tinggi  pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Penyiaran (UU No. 32/2002)”.
  

Saudara harus melaporkan kepada KPI secara tertulis disertai copy tayangan tentang disiarkannya pernyataan di atas.

 

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis dan permintaan KPI ini dilaksanakan. Terima kasih.     

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.