Tgl Surat |
20 Juni 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/06/13 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV, Trans7, Trans TV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TVRI. |
Program |
Iklan “Johnson's Baby Milk Bath" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis pada siaran iklan “Johnson’s Baby Milk Bath” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan. Pada siaran iklan tersebut, ditampilkan eksploitasi tubuh bagian bokong. Kamera menyorot tubuh bagian bokong talent anak perempuan secara medium shot saat ia sedang berlari sambil memegang handuk dan saat ia sedang mandi di dalam bathtub. Selain itu, ditampilkan adegan mandi bersama di dalam bathtub yang diperankan oleh talent wanita dewasa dan anak perempuan sehingga mengesankan ketelanjangan. Selanjutnya, ditampilkan adegan anak perempuan tersebut yang bertelanjang dada (hanya memakai celana dalam). KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar Saudara/i segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi yang Saudara pimpin telah menayangkan iklan tersebut. Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut. KPI Pusat meminta kepada Saudara/i agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif. |