Tgl Surat |
20 Juni 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/06/13 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Metro TV |
Program |
Iklan “On Clinic" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada siaran iklan “On Clinic” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 17 Juni 2013 mulai pukul 21.43 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan iklan produk dan jasa dewasa yang berkaitan dengan vitalitas seksual pada jam tayang di luar jam dewasa (klasifikasi D), yakni pk. 22.00 03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategroikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan siaran iklan, perlindungan terhadap anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 38 huruf ayat (2), dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. |