Tgl Surat

24 Mei 2013

No. Surat

336/K/KPI/05/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans 7

Program

“Opera Van Java”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Opera Van Java” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada tanggal 7 Mei 2013 pukul 22.09 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) dua anak-anak (putra dan putri Ruhut Sitompul), di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4).

Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 24/K/KPI/01/11 tertanggal 10 Januari 2011.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.