Tgl Surat

21 Mei 2013

No. Surat

/K/KPI/05/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

“SCTV Music Awards 2013"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran  “SCTV Music Awards 2013” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun SCTV  pada tanggal pada tanggal 29 April 2013 pada pukul 22.03 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak.

KPI Pusat telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4).

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.