Tgl Surat

21 Mei 2013

No. Surat

/K/KPI/05/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program

“Film Layar Lebar” judul "Sajadah Ka'bah"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Film Layar Lebar” yang berjudul “Sajadah Ka’bah” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun SCTV  pada tanggal 18 April 2013 pada pukul 19.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan adegan orang yang sedang merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran

KPI Pusat telah menerima surat No. 104/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 23 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.